JEPARA – Mondes.co.id | Menjelang bulan Ramadan, Polres Jepara menggelar operasi penertiban. Ratusan botol minuman keras berhasil diamankan.
Operasi kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan (KRYD) dimulai sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.
Operasi ini menyasar tindak pidana premanisme, perjudian, peredaran minuman keras (miras), narkoba, serta tindakan asusila yang tersebar di 16 kecamatan wilayah hukum Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan sejumlah hasil operasi yang telah dilakukan.
Polisi berhasil mengamankan 55 kasus miras dengan barang bukti berupa 698 botol berbagai jenis miras yang terdiri 556 botol pabrikan dan 142 miras oplosan.
“Sebelumnya, kami juga telah melakukan operasi masif dan menemukan 556 botol pabrikan dan 142 miras oplosan,” kata Erik, Jumat (21/2/2025).
Selain itu, Polisi berhasil mengungkap dua kasus perjudian konvensional dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1.199.000, satu unit HP, dan tiga kartu domino.
Di bidang narkotika, Polres Jepara berhasil mengamankan 6 pelaku dari 5 kasus peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain delapan paket Narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 5,95 gram dan 830 butir obat keras jenis pil berlogo huruf ‘Y’ (Yarindo) warna putih.
“Kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat Jepara dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang, bebas dari gangguan penyakit masyarakat,” tegasnya.
Polres Jepara juga melakukan razia sebanyak 15 kali penindakan asusila. Dari razia tersebut, ditemukan 30 pasangan bukan suami istri.
Dalam operasi penertiban premanisme, Polres Jepara berhasil mengamankan 61 orang yang diduga melakukan pungutan liar dan parkir liar.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar