Ahli Waris Pengawas Pemilu Dapat Santunan Rp42 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Feb 2025 11:03 0 267 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Ahli waris Pengawas Pemilu yang meninggal dunia mendapatkan santunan jaminan kematian (JKM).

Santunan diberikan kepada keluarga petugas yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pengawasan pemilihan umum tahun 2024.

Santunan diserahkan Bawaslu bersama BPJS Ketenagakerjaan KCP Jepara.

Santunan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas dedikasi para petugas yang telah berjuang dalam menjaga integritas Pilkada.

Santunan ini diserahkan kepada keluarga Nur Rohim, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Guyangan, Bangsri.

Serta Fatkhul Qorib, Panwaslu Desa Pecangaan Kulon, Pecangaan.

“Alhamdulilah kemarin sudah kami serahkan, semoga bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Kamis (20/2/2025).

Sujiantoko menyampaikan bahwa jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perhatian yang diberikan oleh Bawaslu kepada seluruh jajaran pengawas.

BPJS juga bagian dari perlindungan kerja yang dilaksana oleh pengawas Pemilu,karena bagaimana pun pengawasan Pemilu memiliki risiko dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

“Pengawasan Pemilu memiliki risiko tersendiri, dan semoga dengan adanya jaminan ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp42 juta.

Sujiantoko juga menambahkan semoga santunan ini memberi manfaat untuk keluarga dan anak-anak.

“Kami turut mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Semua ada hikmahnya.” Kata Sujiantoko.

Galuh Yuda Purnama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jepara, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi pekerja, termasuk pengawas Pemilu.

Menurutnya, Pengawas Pemilihan Tahun 2024 yang telah meninggal dunia masih aktif dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA :  Bupati Pati Bakal Tindak Tegas Para Gangster yang Terlibat Tawuran

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini