dirgahayu ri 80

Sopir Box Sembako Jadi Korban Pencurian, Pelaku Residivis Langsung Dibekuk

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Feb 2025 20:27 0 351 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Seorang supir mobil box sembako menjadi korban pencurian. Pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan kejahatan.

Beruntung, Satreskrim Polres Jepara dapat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pencurian usai menggasak tas milik korban.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, saat itu sopir mobil box sembako hendak mengirimkan barang di Desa Sowan Lor RT 04 RW 01, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

“Peristiwa pencurian itu terjadi pinggir jalan, Desa Sowan Lor RT 04 RW 01, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, sekiranya pukul 17.00 WIB, Kamis (6/2/2025),” kata dia, Jumat (7/2/2025).

Pelaku pencurian yaitu SR Alias Getuk (45) Warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

“Kami sudah menangkap pelaku. Pelaku juga merupakan residivis perkara yang sama dan melakukan pencurian di wilayah lain,” kata dia.

Untuk kronologi kejadian, pada hari Rabu, (22/1/2025) sekira pukul 12.05 WIB, korban bersama sopirnya mengirim barang pesanan di Desa Sowan Lor RT 04 RW 01, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

Kemudian, saat itu memarkir truk box Nomor polisi F 8725 FS di tepi jalan depan rumah lokasi pengantaran barang.

“Kemudian korban dan sopir turun dari truk box dan membuka pintu box belakang untuk menurunkan barang pesanan,” ucapnya.

Pada saat itu, korban menaruh tas selempang warna biru dongker yang berisi uang tunai Rp18 juta dan surat berharga di dalam mobil di atas jok depan bagian tengah dekat handrem.

BACA JUGA :  Harga DOD di Pati Naik pada Akhir Tahun

“Kemudian korban dan sopir mengantar barang sembako ke rumah tempat tujuannya,” jelasnya.

Pada saat membawa barang sembako tersebut, korban sempat melihat pelaku dengan mengendarai kendaraan Honda Supra Fit warna hitam nomor polisi K 6313 CC melintas di jalan.

“Kemudian pelaku tersebut putar balik dan menuju depan KBM truk box, selanjutnya pelaku memakirkan kendaraan tersebut di depan truk box di dekat rumah warga,” ungkapnya.

Pada saat itu, korban tidak curiga lantaran dikira warga setempat.

“Kemudian setelah itu pengadu dan supir menurunkan barang di dalam rumah dan supir kembali ke mobil box pada saat itu melihat orang yang mengendarai Honda Supra fit tersebut berburu-buru,” jelasnya.

Pelaku meninggalkan lokasi dengan mempercepat laju motor. Setelah itu supir truk tersebut menutup pintu box belakang dan memutar balik mobil truk box.

“Pada saat itu pengadu menunggu pembayaran sembako, dan selesai dibayar pengadu menuju ke mobil truk box dan pada saat pengadu hendak memasukkan uang ke dalam tasnya. Ternyata tas milik pengadu sudah tidak ada,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp18 juta dan surat surat berharga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedung.

Satreskrim Polres Jepara juga telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Supra Nomor Polisi K 6131 CC warna hitam, satu potong kaos warna hijau tua, satu buah topi warna hitam, satu tas slempang warna biru dongker, dan satu potong celana pendek warna coklat.

Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini