Gonjang-ganjing Masalah Distribusi Gas LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Disdagperin Pati

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Feb 2025 13:03 0 258 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, membenarkan atas isu dilarangnya gas LPG 3 Kg dijual pada tingkat pengecer oleh pihak PT Pertamina.

Kepala Disdagperin Hadi Santosa mengungkapkan, kebijakan tersebut sudah dikeluarkan oleh pihak PT Pertamina sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin.

“Benar mas, pemberitahuan dari Pertamina kepada para agen dan pangkalan gas LPG 3 Kg tidak diperbolehkan menjual kepada pihak pengecer per 1 Februari kemarin,” ujarnya langsung, Selasa (4/2/2025).

Larangan dari pihak Pertamina terkait penjualan gas kepada pengecer tersebut, lantaran banyak aduan masyarakat yang mengeluh akan tingginya harga gas 3 Kg di tingkat pengecer.

Menurutnya, banyak pengecer yang menaikkan harga di atas HET, sehingga memberatkan masyarakat.

Padahal, dari pihak Pertamina sudah menetapkan harga jual pangkalan maksimal sebesar Rp18.000 kepada masyarakat.

“Banyak yang menjual di atas Rp20.000, maka dari itu pihak Pertamina melarang agen dan pangkalan menjual kepada pihak pengecer,” jelasnya.

Walaupun pihak Pertamina telah mengeluarkan perintah untuk tidak menjual kepada pihak pengecer, keputusan tersebut belum bisa mengikat, karena sampai saat ini belum ada surat resmi secara tertulis.

Bahkan, menurut Hadi, peraturan Pertamina tersebut akan segera dikaji ulang oleh Pemerintah Indonesia terkait pendistribusian gas LPG 3 Kg.

“Kepastiannya belum bisa dijadikan patokan, karena belum ada kejelasan, nantinya akan dikaji ulang lagi terkait masalah tersebut,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Ajang Salurkan Hobi Pembalap Pemula, KONI Pati Dukung Kejurprov IMI Jateng Dragbike

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini