Mondes.co.id |Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.
Dari 27 hari tersebut, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar