ramadan 2026

Merokok Saat Berkendara dapat Dikenakan Tilang

waktu baca 1 menit
Jumat, 18 Okt 2024 14:30 0 592 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Pati yang belum tahu, jika merokok saat berkendara dapat dikenakan penindakan berupa sanksi tilang bagi pengendara.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Pasalnya, menurut Bripka Heri Prayitno Baur SIM Satlantas Polresta Pati, merokok saat berkendara sangat merugikan orang lain, serta menunjukan etika yang kurang baik.

“Secara etika berlalu lintas, merokok saat berkendara juga tidak baik, mereka dapat dikenakan tilang dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Selain itu, Bripka Heri juga mengungkapkan jika merokok saat berkendara, bisa mengganggu konsentrasi saat sedang berada di jalan.

ketua pgri

Padahal, saat berkendara, masyarakat diharuskan selalu fokus dan menaati peraturan lalu lintas, supaya tidak terjadi hal yang merugikan orang lain.

Bahkan, tak sedikit, menurut Bripka Heri, merokok saat berkendara seringkali menyebabkan terjadinya kecelakaan. Hal ini lantaran abu rokok mengenai pengendara lain, sehingga menyebabkan hilang fokus dan terjadi kecelakaan.

“Merokok saat mengendara itu tidak diperbolehkan, karena yang pertama bisa mengganggu konsentrasi berkendara dan yang kedua merugikan pengguna pengendara lainnya jika abu rokok mengenai mereka, bisa menyebabkan kecelakaan,” tutupnya.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Dinsos Jateng Salurkan Bansos untuk Korban Demo Pati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini