JEPARA – Mondes.co.id | Teridentifikasi sebanyak 12 pihak wajib pajak di wilayah Kabupaten Jepara menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tidak main-main, jumlahnya mendekati angka Rp1 miliar. Bahkan, salah satu dari mereka tercatat belum membayar pajak lebih dari 10 tahun.
Terkait hal ini, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta melakukan inspeksi langsung di lokasi, Selasa (9/10/2024).
Beberapa lokasi yang disasar termasuk lahan sawah di sebelah utara Gedung Wanita Jepara, area sawah di depan Balai Desa Mulyoharjo, dan pabrik asbes di Kecamatan Batealit.
Plang dipasang sebagai peringatan dan akan dicabut setelah pembayaran dilakukan.
Langkah ini diambil untuk menegakkan kedisiplinan dalam membayar pajak.
“Kami pasang plang sebagai peringatan. Ketika sudah dilunasi, tanda tersebut akan dicabut,” ujarnya.
Kepada masyarakat, diimbau agar lebih rutin memeriksa aset pajak dan membayar kewajiban tepat waktu.
Pembayaran berkala, menurutnya, akan meringankan beban dan mencegah penumpukan tunggakan yang memberatkan.
“Jika dibayar secara berkala, beban akan terasa lebih ringan. Sebaliknya, jika dibiarkan, utang pajak akan semakin membengkak dan menyulitkan,” jelasnya.
Pemerintah memberikan tenggat satu hingga dua bulan untuk pelunasan. Jika tunggakan tidak segera dibayar, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan yang berlaku.
“Penagihan akan terus dilakukan, dan bagi yang mengabaikan, akan ada tindakan tegas,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar