dirgahayu ri 80

Sindikat Maling Rumah Mewah Kosong Diringkus Polres Kudus

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Okt 2024 17:28 0 412 Harold

KUDUS – Mondes.co.id | Satreskrim Polres Kudus meringkus komplotan sindikat pencurian spesialis rumah kosong. Tercatat, tiga pelaku sukses diringkus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang selalu mengincar rumah mewah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya.

“Ini kasus merupakan spesialis rumah kosong, di mana pelaku ini semuanya adanya residivis,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/10/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban MY warga Melati Kidul, Kecamatan Kudus Kota pada Rabu (22/7/2024) lalu.

Dijelaskan, saat kejadian pencurian, kondisi rumah korban sedang kosong. Korban saat itu sedang pergi ke ruko yang ada di sekitar Simpang 5 Kudus.

Selepas dari ruko miliknya, korban lantas pulang ke rumah. Namun, kondisi rumahnya terbuka, mulai dari pagar sampai pintu yang telah tercongkel.

“Pada saat korban kembali ke rumah. Korban melihat kondisi pagar rumah sudah terbuka, kemudian korban curiga,” jelasnya.

Melihat hal itu, korban memasuki rumah dan menemukan kondisi yang berantakan.

“Kemudian korban masuk ke dalam rumah. Dalam rumah korban menemukan barang-barangnya sudah dibongkar, baju, ada yang berantakan di kamar di lantai,” sebutnya.

AKBP Ronni Bonic menuturkan, dari kejadian pencurian ini, emas-emasan berupa cincin, kalung, dan gelang raib digondol maling. Jika ditotal korban mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.

“Korban mengecek laci, emas-emas korban hilang, cincin, gelang, kalung, dan anting, total seberat 70 kilogram,” terangnya.

BACA JUGA :  Renewal MoU UMK Kudus dan Hatyai University Thailand, Perkuat Kolaborasi Internasional

Lebih lanjut, dari modus kejadian, ternyata ada kejadian sama yang dialami oleh korban HS warga Desa Burikan Kecamatan Kota.

Dijelaskan, korban meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Lalu ada sekelompok maling masuk ke rumahnya pada 12 Juli 2024 lalu.

“Kerugian pada saat itu sebesar Rp13 juta,” ucapnya.

Setelah menerima laporan dari kedua korban, Polisi lalu melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa saksi hingga mengumpulkan barang bukti dari CCTV.

“Sehingga mengidentifikasi para pelaku. Sehingga kita berhasil mengamankan pelaku, di mana pelaku ini setelah melakukan kejahatan sempat lari ke wilayah Ketapang Kalimantan Barat,” bebernya.

Polisi awalnya mengamankan dua pelaku H (20) warga Indramayu dan R (39) warga Demak. Hasil pemeriksaan, kemudian polisi mengamankan satu pelaku lainnya yang berinisial W (50) warga Demak.

“Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki sindikat ada enam orang. Tiga lainnya masih buron, SW, YF, AF,” terangnya.

Ternyata sindikat pencurian rumah kosong ini juga beraksi di tiga lokasi lainnya. Saat ini, polisi masih mendata kerugian para korban lainnya.

“Barang bukti, mulai dari alat digunakan seperti obeng, linggis, kemudian ada emas, pelat nomor. Totalnya ada 5 lokasi kejadian,” sebutnya.

Para pelaku kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Kudus. Ketiganya diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Mereka disangkakan dengan pasal 363 KHUPidana, di mana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini