PATI – Mondes.co.id | Polresta Pati terus melakukan penyelidikan kasus perampokan yang menimpa juragan emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, baru-baru ini.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban Siti Muawanah (47) pada Senin (3/6) dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB.
“Kejadian tanggal 3 Mei 2024. Korban merupakan pedagang toko emas, sekitar pukul 01.00 dini hari, saat itu korban sedang tidur,” jelasnya.
Saat tertidur pulas itulah, sebanyak enam pelaku membobol rumah korban dan kemudian melakukan penyekapan terhadap korban.
Setelah mengetahui lokasi brankas berisi barang berharga dan sejumlah uang tunai, pelaku pun memaksa korban untuk membuka brankas.
Benda berharga itu pun dikuras habis para pelaku. Setelah berhasil menjarah emas dan uang tunai, para pelaku langsung kabur.
“Tiba-tiba masuk sekitar 6 orang, kemudian langsung membekap korban. Langsung mencari arah brankas. Pelaku ini mengambil barang-barang di dalam brankas,” ungkapnya.
Kerugian yang ditanggung korban pun tak sedikit, yakni uang tunai puluhan juta dan emas.
“Menurut keterangan korban, uang Rp30 jutaan, beberapa emas yang mencapai sekitar 1 kilogram,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar