JEPARA – Mondes.co.id | Mempercepat penyelesaian tuntutan buruh, Pemkab Jepara membentuk tim cepat. Upaya tersebut sekaligus menindaklanjuti tuntutan dari massa serikat buruh, Rabu (1/5/2024).
Saat menerima buruh di ruang rapat R.M.P Sosrokartono, Penjabat (Pj) Bupati Edy Supriyanta menginstruksikan kepada jajarannya, untuk segera membentuk tim cepat penyelesaian permintaan-permintaan buruh.
Antara lain mengenai penerapan aturan jam kerja, pola mutasi karyawan perusahaan, kebebasan berserikat, hingga sistem perpanjangan masa kontrak dan uang kompensasi.
“Buat tim cepat untuk menindaklanjuti permintaan ini. Periksa perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan,” ujar Pj Bupati Jepara.
Tim ini nantinya terdiri dari berbagi unsur, melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan perangkat daerah, serta instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dinas tenaga kerja provinsi, serta keimigrasian. Koordinatornya adalah Asisten I, dan Asisten II Sekda Jepara.
Tugas mereka adalah bersama-sama melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan. Memeriksa secara langsung kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Di sisi lain, pihaknya juga bakal mengkaji keselarasan pada produk-produk hukum di daerah.
“Jadwalkan segera, gerak cepat. Minggu kedua sudah jalan,” kata dia.
Sedangkan mengenai kebutuhan pokok masyarakat, Pj Bupati Jepara menegaskan bahwa kondisi harga dan ketersediaannya saat ini normal. Pihaknya secara kontinu bersama-sama memastikan inflasi daerah tetap terkendali.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno berharap, agar upah yang telah ditentukan atas persetujuan beberapa pihak dan harus ditepati.
“Mencabut kan mengganggu perjalanan yang sudah ditentukan Pemprov ya sudah kita jalankan, jangan sampai ada gugatan.Masalah cukup atau tidak, kita jalankan dulu,” ucapnya.
Ia menilai bahwa pemerintah dan dewan sudah mengupayakan upah pekerja ada kenaikan di setiap tahunnya.
“Untuk menaikan upah, setiap tahun kami perjuangkan, kebutuhan hidup tiap tahun berubah, tuntutan yang wajar,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar