Inilah Jumlah Dukungan Minimal Bagi Calon Independen di Jepara

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Apr 2024 18:10 0 774 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Figur-figur calon Bupati Jepara 2024 mulai menampakkan diri. Ada yang sudah terang-terangan, namun ada pula masih penjajakan dengan partai politik.

Dalam aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara, diberikan kesempatan bagi calon perseorangan atau jalur non partai politik untuk bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Jepara. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menerangkan, syarat yang harus dipenuhi bakal calon independen atau perseorangan di antaranya memiliki dukungan dari masyarakat. Syarat minimal yang harus dimiliki, yakni 68.625 dukungan masyarakat.

Hal ini berdasarkan jumlah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yaitu 914.996 jiwa. Berdasarkan pasal 41 ayat 2 huruf C UU No 10 Tahun 2016, bagi DPT dengan jumlah antara 500.000 jiwa sampai 1.000.000 jiwa dikalikan 7,5 persen.

Tidak hanya itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara.

“Jadi dukungan minimal 68.625 tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Karena di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan,’’ kata dia, Senin (8/4/2024).

Syarat dukungan tersebut dapat diserahkan kepada KPU Kabupaten Jepara mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus mendatang. Dukungan tersebut diisi sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Dalam penyerahan dukungan itu, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi surat keterangan perekeman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

’’Nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada bakal calon Bupati dan wakil Bupati melalui jalur independen atau perseorangan,’’ ujarnya.

BACA JUGA :  Kemenag Pati dan FKG PAI TK Perkuat Sinergi, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama

Sedangkan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Jepara dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran ini untuk semua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini