Demi Sebuah Konten, Dua Pemuda Jepara Nekat Aniaya Kucing

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Mar 2024 11:00 0 627 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Demi Sebuah konten, dua pemuda inisial AB (26) dan AS (24) warga Kecamatan Pakis Aji, tega menganiaya dua ekor kucing. Pemuda itu nekat melemparkan kucing malang ke tengah laut.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan peristiwa tersebut. Kini pihak kepolisian telah mengamankan yang bersangkutan.

“Tersangka ini mengunggah vidio penyiksaan kucing dan menjadi viral,” ungkap Kapolres, Jumat (29/3/2024).

Hingga kini, polisi telah mengamankan dia tersangka dan dimintai keterangan. Kapolres juga sudah melihat video yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh beberapa akun Facebook, TikTok, hingga Instagram dengan #Angga_Anjal itu, pada awalnya memperlihatkan seorang pria yang memberi makan dua ekor kucing secara bergantian.

Namun tak terduga, dia melempar satu persatu kucing malang tersebut ke lautan lepas. Peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

“Pelaku melakukan penganiayaan ini karena untuk sebuah konten agar viral,” kata dia.

Dia menyebut, pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji dan merupakan karyawan swasta serta pelajar. Keduanya telah mengakui perbuatannya.

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial,” lanjutnya.

Menurutnya, pelaku ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang dan viral di media sosial.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA :  Kilas Balik Pencapaian Polres Jepara Selama Setahun

Lanjutny, apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, maka tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.

“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu rupiah.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini