Swakelola Ujian PPPK, Kabag PBJ Tak Beri Jawaban

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Sep 2023 16:56 0 834 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Pati,  Alfonsus Riko, tidak memberikan jawaban atau komentar apapun terkait pelaksanaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal diketahui, jika sebentar lagi ujian PPPK segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Saat dikonfirmasi soal penunjukan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebagai pihak ketiga, Riko tidak mau berkomentar panjang. Dirinya hanya menjawab jika kebijakan tersebut menggunakan sistem swakelola yang dirasa lebih mudah dan cepat.

“Kalau PPPK saya tidak mau jawab. Yang jelas pengadaannya itu ada dua, yaitu lewat penyedia dan swakelola. Disini saya hanya jelaskan pengadaan swakelola dan penyedia itu bagaimana,” ungkapnya, Rabu, 20 September 2023.

Dikatakan bahwa ada dua jenis pelaksanaan kegiatan pemerintah, yakni yang dilakukan secara swadaya dan melalui penyedia. Dari keduanya ini, kata Riko, lewat penyedia adalah yang lebih mudah dan cepat dilakukan.

Setidaknya, ada empat cara suatu instansi melakukan swakelola yaitu dilaksanakan sendiri, melalui instansi lain, melalui Organisasi Masyarakat atau Ormas, dan kelompok yang lain.

“Kalau kerja sama dengan universitas itu berarti pakai swakelola, karena lebih mudah. Jadi tidak serumit lewat penyedia. Kalau penyedia, kita harus rinci speknya dan lain-lainnya. Kalau lebih cepat, jelas lebih efisien swakelola,” imbuhnya.

Dicontohkan Riko adalah proyek pemeliharaan jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR). Dikarenakan pengerjaan tidak terlalu besar dan mampu dilakukan sendiri oleh dinas terkait, maka pengerjaannya dilakukan secara swakelola, bukan secara kerja sama dengan penyedia.

BACA JUGA :  MTsN 1 Pati Gelar Razia Valentine Day kepada Siswa

Kendati demikian, jikapun pengerjaan swakelola bisa dilakukan secara mandiri oleh suatu instansi, pihak PBJ tetap terbuka untuk dimintai saran dan masukan agar pelaksanaan bisa terlaksana.

“Kalau swakelola masing-masing tergantung OPD. Tapi ketika penyelenggara atau pihak swakelola dan OPD memerlukan kita, akan kita bina,” tandasnya.

Sebelumnya, BKPP menyatakan bahwa pelaksanaan PPPK oleh Pemkab Pati akan menggandeng UNS sebagai pihak ketiga. Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sehingga UNS tidak bisa disebut pengadaan dengan penyedia dan disebut dengan swakelola.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini