PATI – Mondes.co.id | Ali Badrudin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro untuk segera melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2021.
Pasalnya, Perbup Nomor 55 Tahun 2021 dirasa telah mengambil hak-hak yang semestinya menjadi kewenangan dari suatu desa, khususnya untuk pengisian dan pemecatan perangkat desa.
Ali menerangkan, bahwa semua keputusan tersebut adalah kewenangan dari pihak Eksekutif, dan pihak legislatif hanya bisa mendesak agar hal itu bisa segera terealisasi.
“Ini ranahnya ranah eksekutif. Bupati, karena Kabupaten Pati kepala daerahnya saat ini adalah Pj Bupati tentunya ketika akan merevisi Perbup 55 ini harus ijin Kemendagri,” ujar Ali.
Secara lantang Ali mengatakan, jika pihak DPRD sangat setuju mana bila Perda dan Undang-undang tersebut dikembalikan kepada desa.
“Dewan lebih sepakat sesuai dengan Perda dan UU, karena disitu berbunyi pengisian perangkat desa ini menjadi kewenangan pemerintah desa, bukan menjadi kewenangan Pemda, kita kembalikan di situ,” sambungnya.
Dengan pengembalian kewenangan itulah, Ali berharap jikalau ada permasalahan di lingkup Desa tidak harus serta merta Pemerintah Kabupaten yang turun dan menyelesaikannya.
Dan ia yakin jika setiap desa pasti mampu mengelola dan mengatasi segala permasalahan yang timbul di desa masing-masing. (ADV/Vin/Mr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar