JEPARA – Mondes.co.id l Percepatan pelayanan masyarakat terus dilakukan di Kabupaten Jepara. Kini, masyarakat bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan cukup di kantor desa saja.
Hal Itu setelah diluncurkannya layanan pengurusan administrasi baru bernama Kios Adminduk di Desa, Senin 12 Juni 2023, di Pendopo Kartini.
Ada 60 desa yang sudah siap melakukan pelayanan ini.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Disdukcapil Jepara Wahyanto, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini baru 60 desa yang ditunjuk untuk melaksanakan Kios Adminduk.
Direncanakan pada tahun 2024 semua desa akan dibentuk Kios Adminduk.
“Sementara kita masih pilot project, tapi tahun depan akan kita laksanakan menyeluruh di semua desa,” kata Wah Yanto.
Adapun layanan Kios Adminduk meluputi pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta pelayanan surat perpindahan penduduk antar-desa dan antarkecamatan.
Kepala Disdukcapil Abdul Syukur menyampaikan tujuan Kios Adminduk di Desa ini dihadirkan.
Selain mendekatkan layanan juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tak bisa mengakses pelayanan daring.
“Layanan baru ini melengkapi layanan lain Disdukcapil, seperti Pindang Cemplung, Kapal Layar, Sate Kerapu, Cerita Lalu serta layanan jemput bola masih tetap dilaksanakan,” tuturnya.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, Administrasi kependudukan bukan sekedar pelayanan publik dasar, melainkan dasar dari semua pelayanan publik.
Layanan Disdukcapil merupakan ujung tombak yang menentukan citra layanan pemerintah daerah secara keseluruhan.
Jika layanan adminduk bisa cepat, mudah, murah, transparan, serta bebas sungai dan korupsi, maka citra pemkab semakin baik.
“Harapan saya, tidak ada satupun penduduk Jepara yang tidak bisa mengakses layanan administrasi kependudukan,” ujar Edy Supriyanta.
Disampaikan, layanan kios Adminduk ini menjadi wadah baik agar semua penduduk desa bisa dilayani dengan bantuan dari pemerintah desa. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar