PATI – Mondes.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, kembali memberikan surat peringatan (SP) ke-3 bagi para pemilik warung remang-remang di area Kecamatan Margorejo, tepatnya di depan SPBU Margorejo Jalan Pantura Pati-Kudus, Senin 5 Juni 2023.
Sugiyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati menerangkan, semua SOP telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Bahkan koordinasi serta pemberian SP ke-1, 2, dan 3 juga sudah dilakukan.
“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan pak Camat Margorejo, kemudian pihak Muspika, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Bina Marga Provinsi, kita bersama-sama memberikan SP ke-3 warung Margorejo,” ujar Kasatpol PP.
Dalam isi SP ke-3 itu, pemilik warung diberikan waktu selama tiga hari untuk membongkar warungnya secara mandiri.
Akan tetapi, perwakilan pemilik warung meminta kelonggaran waktu sampai tanggal 11 Juni untuk membongkar sendiri bangunan semi permanen yang berjejer dan berdiri tegak.
“SOP sudah dijalankan, bahkan SP 1, 2, dan 3 sudah kami berikan. Dan SP3 ini berlaku selama tiga hari sampai tanggal 8 Juni. Tapi tadi ada perwakilan pemilik warung meminta agar diundur sampai tanggal 11 Juni dan diberikan toleransi oleh Pemda,” terangnya.
“Nanti pada tanggal 12 Juni apapun yang terjadi, nanti akan tetap dilakukan pembersihan semuanya (warung) oleh pihak Pemda dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah,” sambung Sugiyono.
Sugiyono berharap supaya pembongkaran paksa itu tidak terealisasi, dan para pemilik bisa membongkar sendiri, agar masih bisa menyelamatkan harta benda yang tersisa.
“Tapi semua itu hanyalah opsi terakhir, semoga harapannya hal itu tidak terjadilah. Sekiranya masyarakat bisa membongkar sendiri dan memanfaatkan barangnya,” tutupnya.
Sebagai informasi, warung yang berjejer tepat di seberang SPBU Margorejo, sebelumnya memang dikeluhkan sebagian besar masyarakat sebagai biang kemaksiatan.
Pasalnya, warung tersebut diduga digunakan sebagai tempat prostitusi dan penjualan minuman keras (miras). (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar