Kepala Dinas Berpeluang Jadi Pj Bupati, Dipilih Dari Usulan Anggota Dewan

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Mar 2023 02:35 0 1042 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Masyarakat Jepara masih banyak yang penasaran tiga nama yang bakal diusulkan legislatif kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagai calon Penjabat Bupati Jepara.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Maarif menyampaikan jika DPRD telah memulai langkah-langkah untuk menentukan nama-nama calon Penjabat Bupati Jepara yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Kami sudah melakukan rapat pimpinan (rapim) dan sudah ada keputusan tentang langkah-langkah selanjutnya,” ungkap Haizul Maarif usai rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2022 di Gedung DPRD, Rabu 29 Maret 2023.

Dalam kesempatan itu, Haizul Maarif juga membeberkan kriteria calon penjabat bupati yang bisa diusulkan. Di antaranya, minimal eselon II atau setingkat kepala dinas, sekda, atau penjabat bupati saat ini.

“Bisa saja diusulkan tiga nama baru. Atau bisa juga salah satunya Pj. Bupati saat ini. Kita tunggu saja hasilnya,” kata dia.

Kriteria ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Ataş Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketua DPRD menambahkan, setelah rapim, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat fraksi. Ia memastikan akan melibatkan seluruh anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat.

Tiga nama nantinya akan dipilih dari usulan para anggota dewan. Nama-nama ini rencananya akan diserahkan ke Kemendagri Rabu (5/4) mendatang.

”Tanggal 5 April kita akan ke Jakarta untuk menyerahkan usulan itu (calon penjabat bupati),” bebernya. (Ar/Dr)

BACA JUGA :  Pedagang Resah, Harga Ayam Potong Makin Mahal

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini