dirgahayu ri 80

7 Tersangka Penganiayaan Dikecrek Polisi

waktu baca 1 menit
Jumat, 24 Mar 2023 08:39 0 1081 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di lima wilayah di Kabupaten Pati, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Maret 2023.

Dari pemaparan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, dari keenam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, pihak Polresta Pati berhasil mengamankan sebanyak tujuh tersangka.

“Pengeroyokan dan penganiayaan ada enam kasus di lima wilayah. Di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tayu, Gembong, dan Dukuhseti. Tersangka yang berhasil kita amankan dan tahan ada tujuh orang,” ujarnya.

Para tersangka yang dibekuk pihak Polresta Pati tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kasatreskrim juga berpesan, supaya masyarakat bisa menghindari permasalahan kekerasan yang sering terjadi.

Bila terlanjur terjadi tindak pidana kekerasan, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan baik.

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, jika masalah pidana tidak diselesaikan secara baik akan menimbulkan masalah yang baru lagi dalam pidana.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan seperti ini. Bila ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” tutupnya. (Dy/Dr)

BACA JUGA :  Urgen, Ganjar Desak Kendeng Dihijaukan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini