JEPARA – Mondes.co.id | Ribuan bangunan di bantaran sungai yang ada di Kabupaten Jepara akan direlokasi. Hal ini guna keperluan normalisasi sungai Serang Welahan Drainase (SWD) I, SWD II, dan Sungai Mayong Lama.
Normalisasi itu dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana banjir di sepanjang aliran ketiga sungai tersebut.
“Kita bersyukur di balik bencana banjir, Kementerian PUPR langsung mengabulkan permohonan kami agar ketiga sungai itu dinormalisasi. Ada pekerjaan dadakan yang harus segera kami selesaikan, yakni melakukan relokasi seribu lebih bangunan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Rabu 15 Maret 2023.
Hal itu dia katakan sesaat setelah menerima perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, yang mengabarkan rencana relokasi tersebut, di Ruang Command Center, Setda Jepara.
BBWS Pemali Juana adalah lembaga di bawah Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Tim BBWS dipimpin Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA), Mustafa.
Di depan Sekda Edy Sujatmiko, perwakilan BBWS Pemali Juana memaparkan kondisi terkini yang dihadapi agar pekerjaan normalisasi segera bisa dilakukan.
Potensi persoalan yang ada di SWD I adalah keberadaan 91 bangunan yang masuk dalam bantaran, tanggul, dan sempadan sungai tersebut. Jumlah itu tersebar di Desa Gedangan (47), Desa Welahan (16) dan Desa Kedungsarimulyo (28) Kecamatan Welahan.
Potensi persoalan terbesar ada di aliran SWD II. Terdapat 1066 bangunan yang harus direlokasi dari sempadan, bantaran, dan tanggul sungai. Bangunan-bangunan itu tersebar di Desa Tedunan (127), Karangaji (370), dan Kedungmalang (569). Ketiga desa ini ada di Kecamatan Kedung. Dari dua aliran sungai ini telah terdapat total 1.157 bangunan yang harus direlokasi.
Sedangkan di Sungai Mayong Lama, terdapat 79 penggarap lahan dengan status lahan Letter D di Desa Mayong Kidul, dan 91 penggarap lahan di Desa Dorang. Celakanya, ternyata ada 42 sertifikat lahan hak milik yang ada di aliran itu. Dorang dan Mayong Kidul masuk wilayah Kecamatan Mayong.
“Kita segera rapatkan lintas dinas, termasuk mengundang Badan Pertanahan Nasional agar ada kejelasan mengenai sertifikat hak milik tersebut. Kita bentuk tim. Demi kepentingan umum mencegah banjir, relokasi harus bisa dilakukan. Warga saya minta legawa,” ungkap Sekda Edy Sujatmiko.
Saat ini, Edy Sujatmiko menginstruksikan jajaran Pemkab Jepara menyusun penjadwalan pekerjaan untuk memastikan lahan steril. Dengan demikian, Kementerian PUPR bisa segera melaksanakan pekerjaan normalisasi. (Ar/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar