PASANG IKLAN DISINI

CSR Tak Masuk Pendapatan Asli Daerah, BPKAD Pati: Kewenangan Perusahaan

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Okt 2023 16:10 0 948 Singgih TN

PATI – Mondes.co.id | Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati menyatakan jika CSR (Corporate Social Responsibility) tak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Sukardi kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tanggung jawab sosial perusahaan berupa CSR menjadi kewenangan perusahaan terkait. Namun, ada pula beberapa CSR yang dilakukan oleh perusahaan atas kerja sama dengen pemerintah daerah (Pemda).

“CSR milik perusahaan sehingga digunakan untuk apa kewenangan perusahaan, ada yang sendiri ada yang kerja sama dengan Pemda,” ungkapnya.

“CSR dari perusahaan tidak masuk ke dalam pendapatan, karena pendapat daerah ada di sumber lain,” imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa PAD diperoleh dari pajak dan retribusi. Pun ada pendapatan yang masuk dari transfer pendapatan lainnya yang telah disahkan.

“Pendapatan PAD dari transfer pendapatan lainnya, tentu pendapatan disahkan. Bisa include dari rumah sakit,Puskesmas dan lain-lain. Objeknya bisa dari pajak dan retribusi,” terangnya.

Ia menekankan agar masyarakat taat membayar pajak karena pajak merupakan sumber PAD. Pihaknya kerap melakukan penagihan intensif serta rekonsiliasi data.

“Kalau pajak upayanya lebih intensif dalam penagihan dan rekonsiliasi data, kemudian khusus PBB kita tekankan ke camat dan desa, mengingatkan warga bayar pajak,” ujarnya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Menyinggung soal pajak daerah, BPKAD Kabupaten Pati menyebut jika persentase capaian pajak di Bumi Mina Tani telah mencapainya 97,20 persen. Ia mengaku bahwa kekurangan pajak berasal dari sektor pajak mineral bukan logam.

Baca Juga:  Jajaran Pengurus GP Ansor Pati Resmi Dilantik

Menurut pemaparan Sukardi, hingga triwulan III, pajak Kabupaten Pati telah mencapai Rp116 miliar, dari yang ditargetkan yakni Rp119 miliar.

“Target dari pajak murni Rp119 miliar, kini sudah Rp116 miliar, atau sudah 97,20 persen. Yang kurang di pajak mineral bukan logam karena ada yang tutup sehingga tidak bisa ditarik. Ada pula yang pemiliknya meninggal atau sudah tidak produksi lagi. Kurangnya hanya di situ,” jelasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini