Tak Terima RH Divonis 18 Tahun Penjara, Massa Demonstrasi di PN Pati

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Nov 2022 11:48 0 1006 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak puluhan warga yang bersimpati kepada terdakwa RH menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Kamis 10 November 2022. Massa tidak terima atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan di Juwana pada tahun 2020 silam itu.

Kristoni Duha, Koordinator Aksi mengatakan, bahwa demonstrasi tersebut didasari oleh rasa keprihatinan atas ketidakadilan hukum yang menjerat RH. Lantaran majelis hakim, menurutnya tidak bisa menilai dengan baik mana fakta dan mana rekayasa.

“Aksi ini didasari pada turut prihatin dan turut berdukanya masyarakat dan keluarga terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jaksa Penuntut Umum, Penyidik. Dan hari ini waktu pembacaan putusan betul-betul fatal,” ucap Kristoni.

Dia menyebutkan, keputusan majelis hakim tersebut dilihat dari semua berkas pembelaan oleh pengacara terdakwa tidak ada satupun yang dicermati dengan detail, sehingga munculah putusan 18 tahun penjara itu.

“Kami tadi menyimak pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim itu betul-betul fatal. Contoh salinan atau screenshot chat yang dihadirkan oleh JPU di persidangan keasliannya tidak bisa dibuktikan, karena HP yang digunakan untuk melakukan screenshot itu tak bisa dihadirkan di persidangan,” tegas Kristoni.

“Seharusnya hp yang digunakan untuk mengambil gambar bukti screenshot itu harus dihadirkan di muka persidangan, baru oh ternyata bukti bersumber dari sini. Sehingga punya kekuatan hukum yang mengikat,” sambungnya. (Dy/Dr)

BACA JUGA :  Dolan Sukolilo Pati, Kapolda Jateng: Recovery

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini