Mafia Tanah Merajalela, Berikut Tips Agar Terhindar

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Nov 2022 10:09 0 827 mondes

SEMARANG – Mondes.co.id | Team Khusus Mafia Tanah (TKMT) mengimbau agar masyarakat agar tidak lengah dan menjadi korban praktik ilegal mafia tanah.

Berkenaan hal itu, TKMT yang diwakili Suparjo Bungkus, mengatakan ada sejumlah indikasi kasus mafia tanah yang muncul belakangan ini.

Misalnya memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan tanah, merubah batas tanah, Sertifikat ganda, sengketa atas hak waris, dan lainnya.

“Mengantisipasi hal tersebut, sebaiknya tidak sembarang memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain,” ujarnya, Minggu 6 November 2022.

Ia mengingatkan, agar masyarakat ketika ingin melakukan jual beli tanah, supaya menggunakan notaris dan/atau PPAT yang resmi.

“Hal ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan mencegah tidak terperangkap dalam mafia tanah,” terangnya saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler.

Mafia tanah dikatakan olehnya, adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya.

Namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum BPN, oknum Penegak Hukum, Notaris/PPAT, Penyandang Dana, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

“Oleh sebab itu, TKMT Indonesia mengimbau kepada warga negara Indonesia yang mengalami terjadinya kasus yang dilakukan oleh mafia tanah, untuk segera melaporkan kepihak yang berwajib atau bisa minta bantuan ke TKMT hingga kasus selesai,” bebernya. (Dn/Dr)

BACA JUGA :  Polisi Rembang Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Gadis di Bawah Umur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini