4680 Warga Pati Kena Tilang ETLE

waktu baca 1 menit
Jumat, 28 Okt 2022 10:01 0 939 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 4680 warga masyarakat Kabupaten Pati terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut pemaparan dari Kaur Bin Ops Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati Ipda Muslimin, pelanggar sebanyak itu terhitung hanya 24 hari sejak 1 Oktober hingga 24 Oktober 2022.

“Ada sebanyak 4.680 pelanggar. Ini data per tanggal 1 sampai 24 Oktober,” ucap Ipda Muslimin.

Lanjutnya, Ipda Muslimin menjelaskan, rata-rata masyarakat melakukan pelanggaran menerobos rambu-rambu lalu lintas ataupun tidak tertib dengan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dengan hal itu para pelanggar langsung terpantau oleh CCTV ETLE statis maupun Mobile ETLE yang kemudian diberikan penilangan.

“Kami sudah melakukan beberapa waktu lalu. Fokus melalui ETLE. Sekarang bukan hanya statis. Ada juga Mobile ETLE Presisi yang lebih efektif kami gunakan,” jelasnya.

Lantas ia menjelaskan lebih jauh, bilamana dalam CCTV ETLE dan data kendaraan sudah cocok dengan data di Samsat maka identitas tersebut otomatis akan muncul di dalam aplikasi, kemudian surat dikirimkan sesuai alamat tersebut.

“Otomatis karena (identitas) kendaraan sudah sesuai, akan tervalidasi dan muncul pada surat konfirmasi. Tinggal dikirimkan ke alamat sesuai identitas kendaraan,” tutup Ipda Muslimin. (Dy/Dr)

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Gembong Bongkar Judi Dadu di Gembong

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini