PATI – Mondes.co.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RH dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Juwana.
Diketahui, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati ini sudah memasuki persidangan ke-19, Kamis 6 Oktober 2022.
JPU menyampaikan, bahwa RH telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara.
Kuasa Hukum RH, Sudarsono mengaku janggal dengan tuntutan tersebut. Mengingat, JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti.
” Tadi JPU mengatakan bahwa ada barang bukti yang diperlihatkan, padahal tidak ada. Yang diperlihatkan hanya parang dan HP, sedangkan sepeda motor dan yang lainnya tidak pernah,” tegas Sudarsono.
Dalam BAP terdakwa RH ini, lanjut dia, tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum. Jika dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara tentu cukup janggal.
“Didalam BAP bahwa terdakwa tidak pernah didampingi kuasa hukum, padahal di-KUHAP telah dijelaskan, seorang yang sangka lebih dari 5 tahun wajib didampingi kuasa hukum. Maka dengan demikian dakwaan atau tuntutan ini tidak sah, batal demi hukum,” jelasnya.
Imbuh Darsono, “Dimana kita dengarkan tadi, tuntutannya adalah 20 tahun, JPU sangat bernafsu sekali menghukum orang yang tidak bersalah.”
Esera Gulo yang juga Kuasa Hukum RH, menambahkan jika bukti yang dihadirkan JPU hanya berupa foto.
Selain itu, tidak ada barang bukti yang real dihadirkan pada persidangan kliennya tersebut. Iapun mengaku aneh dengan tuntutan JPU.
“Sebab barang bukti yang dihadirkan di persidangan tadi hanya foto, motor ninja tidak pernah dihadirkan,” terang Esera Gulo. (Ist/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar