PATI – Mondes.co.id | Unit Reskrim Polsek Gembong berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah hukumnya, Rabu sore 28 September 2022. Satu orang pelaku berhasil diringkus dalam penggerebekan tersebut.
Kasi Humas Polres Pati AKP Pujiati, mengatakan penggerebekan itu berlangsung pada jam 15.30 WIB di kebun ketela turut Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
“Sebelumnya, Polsek Gembong telah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat terkait adanya perjudian jenis dadu di lokasi,” ujarnya, Kamis 29 September 2022.
AKP Pujiati menyebutkan, jajaran Polsek Gembong berhasil meringkus seorang pelaku penjudi berinisial S (55) sebagai penombok, warga Dukuh Selorejo Desa/Kecamatan Gembong RT 01/RW 14.
“Hanya satu pelaku yang berhasil diamankan. Sementara enam pelaku lainnya, termasuk bandar, berhasil kabur dalam operasi tersebut,” terangnya.
Selain berhasil meringkus pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kasus 303 tersebut.
“Kami mengamankan tersangka S beserta barang bukti berupa uang tunai Rp780 ribu dan peralatan yang digunakan untuk perjudian, serta sejumlah motor milik pelaku yang di tinggalkan di lokasi,” terangnya.
Imbuh AKP Pujiati, “Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk bermain judi jenis dadu dibawa ke kantor Polsek Gembong untuk proses lebih lanjut.” (Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar