BERACUN: Aliran Sungai Mbango yang tercemar limbah tapioka di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah. (Mondes/Singgih)
PATI – Mondes.co.id | Fakta memprihatinkan terjadi di Desa Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati lantaran Sungai Mbango tercemar parah. Kondisi air tampak keruh, berbau, dan tidak layak untuk dimanfaat guna penunjang kehidupan masyarakat setempat.
Menurut temuan Aliansi Warga Anti Limbah (AWALI), kematian ikan secara massal terjadi di aliran Sungai Mbango. Bahkan dampaknya menjalar hingga wilayah hilir dan tambak masyarakat setempat sehingga aktivitas perikanan terganggu.
“Karena bagaimanapun juga sudah berpuluh-puluh tahun mendapat limbah seperti ini, baunya menyengat, untuk pertanian sawah dan tambak gagal panen akibat limbah yang mencemari lahan. Limbah ini beracun karena bahan kimia dari industri tapioka dan pabrik pengolahan udang,” ungkap Kholid, warga setempat yang tergabung dalam AWALI, Minggu, 10 Mei 2026.
Selain itu, endapan limbah industri tapioka menyebabkan pendangkalan serta penyumbatan sungai. Hal ini juga berdampak pada sektor pertanian yang terganggu.
“Karena dari tahun ke tahun pertanian dan tambak sangat dirugikan,” tuturnya saat diwawancarai.
AWALI menilai bahwa kondisi pencemaran yang terjadi di Sungai Mbango telah melewati batas kewajaran dan tidak dapat lagi dikategorikan sebagai peristiwa biasa. Fakta-fakta tersebut secara ilmiah menunjukkan satu hal, yakni beban pencemar tinggi yang masuk ke Sungai Mbango secara terus-menerus.
“Dengan kata lain ini bukan kejadian alamiah, ini adalah akibat dari aktivitas yang diduga membuang limbah tanpa pengelolaan yang layak. Dalam perspektif hukum, kondisi ini mengarah pada indikasi kuat. Pertama, terjadinya pembuangan limbah ke media lingkungan,” ungkapnya.
“Kedua dilakukan secara berulang dan sistematis. Ketiga, berpotensi melampaui baku mutu lingkungan hidup,” lanjutnya.
Apabila terbukti, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Pihaknya menilai ada pembiaran atas pencemaran lingkungan ini.
AWALI menyatakan sikap tegas, di antaranya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Menuntut audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas industri di sekitar Sungai Mbango. Meminta pengujian kualitas air secara independen dan transparan. Mendesak penindakan tegas tanpa kompromi. Menuntut pemulihan lingkungan secara nyata.
“Kami tegaskan lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan setiap pihak yang merusaknya, baik karena kesengajaan maupun pembiaran, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. AWALI akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan,” tegasnya.
Redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar