JEPARA – Mondes.co.id | Masyarakat Desa Gidangelo Kecamatan Welahan, mengeluhkan kerusakan jalan di wilayah mereka.
Kerusakan parah terjadi di wilayah RT 01 RW 01.
Terlihat jalan berlubang yang berada sepanjang 100-200 meter, yang menghubungkan kedua desa antara Desa Gidangelo dan Desa Bugo, Kecamatan Welahan kabupaten Jepara.
Salah satu warga, Vais Riqfi Saputro (26) mengatakan bahwa tidak tahu pasti jalan rusak itu terjadi mulai kapan. Namun, untuk kerusakan jalan itu sudah sejak lama.
“Kerusakan sudah sejak lama. Waktu pastinya tidak tahu,” kata dia, Rabu (6/11/2024).
Untuk perbaikan jalan sudah sempat dilakukan, namun kembali rusak ketika hujan turun.
“Kalau perbaikan itu pernah waktu dulu, tapi hanya ditutupin dengan batu krikil saja, lubang-lubang jalan. Tapi yah cepat hilang pas kena hujan,” ucapnya.
Dengan kerusakan jalan yang begitu parah, kata dia, masyarakat sempat mengadukan kepada pemerintah desa.
Namun, pemerintah desa tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran jalan tersebut masuk dalam jalan kabupaten.
“Itu masyarakat dulu sempat mengadu ke pemerintah desa, tapi ternyata itu masuk jalan kabupaten karena menyambungkan dua desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jalan itu menjadi jalan utama antara kedua desa yang biasanya dilewati oleh truk pengangkut barang.
“Kalau biasanya jalan itu digunakan truk kecil saja lewat situ, tapi tidak ada tronton,” ucapnya.
Vais berharap, Pemerintah Kabupaten Jepara bisa segera membenahi jalan rusak yang sudah lama tidak tertangani.
“Harapannya ya supaya bisa segera dibenahi,” harapnya.
Camat Welahan, Sapan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Seusai melakukan pengecekan, kata dia, akan mengomunikasikan kembali kepada pemerintah desa maupun kabupaten untuk bisa segera menangani permasalahan tersebut.
“Kami akan cek kembali lokasi terlebih dahulu, dan pekerjaan itu sudah masuk dalam anggaran pembangunan apakah sudah masuk RAB APBDes 2025 sudah apa belum, nanti kami akan masukkan kalau belum. Untuk segera ditangani,” ucap Sapan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar