PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 15.600 batang rokok ilegal atau tidak bercukai, diamankan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sugiyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati menerangkan, belasan ribu rokok ilegal ini didapat dari salah satu pedagang asal Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Dijelaskannya, adapun 15.600 batang rokok ilegal ini terdiri dari berbagai merk antara lain yaitu Bold, Surya Browings Bold, dan CR7.
“Petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Angkatan Kidul sebanyak 15.600 batang, dengan rincian sebagai rokok BOLD 8960 batang, rokok Surya Browings BOLD 3460 batang, rokok CR7 3200 batang,” ujar Sugiyono Rabu, 2 Agustus 2023.
Sebelumnya ia menerangkan, operasi rokok ilegal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kegiatan yang dilangsungkan sejak Pukul 08.00 WIB dimulai dari Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu, Desa blaru kecamatan Pati dan terakhir di Desa Angkatan Kidul Kecamatan Tambakromo.
Dalam operasi rokok ilegal ini dikatakannya tergolong dalam lingkup besar. Pasalnya, berbagai instansi pemerintahan juga ikut dilibatkan di agenda kali ini.
“Untuk operasi kali tadi kami melibatkan Kejaksaan Negeri Pati, Polresta Pati , Bea Cukai Kudus, Kodim Pati, Denpom Pati, Kabag Perekonomian Setda, dan Disperindag,” pungkasnya. (Vin/Mr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar