Tunggu Jawaban, Petani Pundenrejo Aksi Nginep di BPN Pati

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Feb 2025 17:57 0 502 Harold

PATI – Mondes.co.id | Tak puas menggelar aksi di depan DPRD dan Kantor Bupati Pati, massa aksi dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mendemo Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Senin (10/2/2025).

Tak hanya itu, puluhan petani yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) itu, bahkan mendirikan tenda di halaman Kantor BPN Pati hingga tuntutan mereka terpenuhi.

Koordinator Aksi, Sarmin mengatakan, massa aksi menuntut agar proses perizinan hak guna bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI) tak diperpanjang.

“Mendirikan tenda sampai ada keputusan BPN bahwa permohonan HGB LPI ditolak dan diberikan ke yang lebih berhak yakni petani,” ujarnya, sore ini.

Sarmin menyebut, konflik agraria yang mempersengketakan lahan seluas 7,3 hektare ini telah berlarut-larut.

“Perjuangan ini sudah lama sekali. Konflik sudah puluhan tahun. Rakyat sudah menggarap puluhan tahun. Maka kami meminta Pemkab Pati dan DPRD Kabupaten Pati supaya bisa menyelesaikan masalah ini,” pintanya.

Pendemo mengklaim tanah tersebut merupakan peninggalan nenek moyang sebelum masa kolonialisme di Indonesia.

“Ada ketimpangan. Dulu tanah peninggalan nenek moyang yang dirampas Belanda, tahun 1950 sudah digarap petani. Tahun 1965 dirampas oleh perintis. Bila tidak keluar dari lahan itu dianggap PKI,” ungkapnya.

Tiba-tiba, jelas dia, ada surat perizinan HGB bagi Badan Pimpinan Rumpun Diponegoro (Bapipundip) dari tahun 1973 sampai 1994.

Perizinan itu kemudian terus diperpanjang hingga lembaga tersebut bangkrut pada awal Reformasi.

BACA JUGA :  Banjir Pati: Kendeng Ditambang dan Alih Fungsi Lahan Dituding Jadi Biang

Tutupnya lembaga ini, membuat petani kembali berani menguasai lahan tersebut.

“Kemudian Bapipundip yang mengelola pabrik gula Pakis tutup tahun 1999. Kemudian, petani menggarap lahan pada tahun 2000. Menanami polowijo, jagung, padi, ketela singkong,” sebut dia.

Namun, ternyata PT LPI sudah mengantongi HGB dan berakhir pada tahun 2024.

Hal ini membuat, petani tak leluasa menanam di lahan itu. Bahkan petani saat itu acap kali mendapatkan intimidasi.

“Perizinan baru lagi untuk LPI. tahun 2020, lahan kami dirampas LPI dan tanaman kami dirusak. HGB itu sebenarnya sertifikatnya bangunan. Tapi tidak ada bangunan di sana. mereka menanami tebu sekarang. Saat ini juga masih menanam tebu,” bebernya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini