PATI-Mondes.co.id| Bukan hanya kebijakan Pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menaikkan retribusi yang terlalu tinggi, namun juga kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati ternyata juga ikut-ikutan mematok penetapan pajak retribusi yang dinilai sangat mencekik para nelayan.
Penetapan retribusi sebesar Rp 11 milyar lebih, oleh Bupati Pati melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan para nelayan, sebab hal itu sangat memberatkan.
“Aturan kenaikan pajak retribusi itu ditetapkan pada Senin (27/9) sebesar Rp 11 Milyar lebih, oleh Pemda Pati, amplitasinya di TPI yang menjalankan, dan itu sangat memberatkan bagi kami,” tegas Wakit saat melakukan orasinya penolakan PP 85/2021 di TPI I Juana Rabu (29/9/2021).
Kenaikan retribusi itu karena menganggap para nelayan tidak terkena dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan sejak awal tahun 2021, sehingga untuk retribusi pajak dinaikkan.
“Hasil diskusi dengan DKP Pati, kita tetap menolak, namun tidak digubris, dan bebebrapa hari kemudian langsung disetujui tanpa ada persetujuan dari para nelayan,” sesalnya.
Para nelayan selama ini membuat mosi tidak percaya dengan Wakil rakyat yang duduk di kursi legeslatif. Pasalnya, Selama ini wakil rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tidak pernah membela rakyat, hal itu dapat dilihat dari kenaikan retribusi pajak yang ditetapkan, ternyata DPRD juga ikut menyetujui.
“Kita Kamis (besok, red) diundang ke Pendopo untuk bertemu Bupati membahas masalah ini, dan untuk ke DPRD kami tidak percaya, karena tidak pernah mewakili aspirasi para nelayan, dan itu bisa dilihat dari keputusan yang dibuat, DPRD juga ikut menyetujui, dan tidak melihat nasib nelayan,” sindir pendemo lain.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar