Tipu Ekspedisi J&T Hingga Ratusan Juta Seorang Pria di Pati Harus Berurusan Dengan Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jun 2021 13:57 0 504 mondes

PATI-Mondes.co.id| Pria Warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Polisi. Seorang pria ini diketahui bernama MIA (29) telah melakukan penipuan dan kecurangan dengan modus mengubah alamat toko di marketplace Bukalapak, sehingga jasa ekspedisi J&T mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, bermula kasus tersebut diketahui oleh pihak audit internal dari J&T dan Bukalapak.

Saat dilakukan audit, pada awal Januari 2020 diketahui jika terdapat selisih biaya pengiriman yang dikalim oleh pihak J&T kepada pihak Bukalapak. Pihak J&T melakukan klaim ke pihak Bukalapak dengan jumlah sebesar Rp 350 juta atas jasa ekspedisi yang dilakukan dari akun tersangka.

“Dengan membuat akun palsu dengan alamat juga di Kabupaten Kediri dan Tuban. Akun itu digunakan untuk membeli barang-barang yang dijualnya sendiri. Karena satu daerah, maka mendapatkan gratis ongkos kirim dan yang menanggung yakni Bukalapak,” jelasnya, Jumat (18/6/2021).

Tersangka sengaja mengubah alamat toko onlinenya ke Kediri dan Tuban, lantaran di daerah ini ada program gratis ongkir untuk pengiriman lokal dari Bukalapak.

Toko online itu kemudian dipergunakannya untuk jualan barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, kopi, teh celup dan detergen. Harganya pun tak normal.
Sebungkus kopi hanya dihargai Rp 100.

Namun, dari sistem Bukalapak sendiri, tercatat hanya ada sekitar Rp 103 juta untuk tagihan ke J&T selama kurun waktu bulan Januari 2020 untuk akun milik tersanga. Sehingga dalam catatan tersebut terjadi selisih hingga Rp 245 juta.

BACA JUGA :  4680 Warga Pati Kena Tilang ETLE

Aksi yang dilakukan tersangka itu rupanya untuk mengejar cash back dari J&T sebesar 15 persen dari total pengiriman satu bulan, lantaran telah memiliki member VIP.

“Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, personel segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut proses penyelidikan itu dilakukan, tersangka diduga melakukan perubahan toko online yang semula di wilayah Pati menjadi di wilayah Kabupaten Kediri dan Tuban dengan alamat fiktif. Dalam waktu sebulan, tersangka telah membuat 13 ribu resi pengiriman yang bermasalah tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 51 junto pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

[Hms]

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini