SEMARANG-Mondes.co.id| Masyarakat pengguna kendaraan di jalan raya dihimbau bersiap-siap dengan pemberlakuan tilang elektronik mulai pada 23 Maret 2021.
Pada sistem tilang elektronik ini, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV tidak akan ditemui oleh petugas kepolisian, namun akan mendapatkan surat tilang melalui pos, dan harus segera membayar denda yang tertera pada surat tilang tersebut.
Untuk membantu kamera CCTV yang berada di jalan raya, Ditlantas Polda Jateng akan memasang kamera Kopek portabel pada helm anggota Satlantas dan kendaraan roda empat.
“Selain itu, kamera Kopek ini terpasang di helem dan kendaraan patroli roda empat, petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy.
Inovasi Kopek ini, lanjut Dirlantas, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalulintas di wilayah hukum Polda Jateng.
“Bahkan indentifikasi wajah juga akan terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP pengguna kendaraan. Progam Kopek ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,” jelas Dirlantas Polda Jateng.
“Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,” ucap Rudy seperti dikutip dari ungarannews.com (14/3/2021).
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy melepas tiga regu unit motor dan satu mobil patroli dengan menggunakan kamera Kopek portabel, untuk melakukan Sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini Ditlantas memiliki 15 motor yang dilengkapi Kopek, diharapkan saat diterapkan nanti tanggal 23 Maret 2021, Satlantas di 35 kabupaten/kota memiliki 5 kopek.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyabut baik program kepolisian tersebut. Ganjar meminta pihak Polda Jateng untuk memasifkan sosialisasi kepada masyarakat. Artinya, masyarakat diberi waktu minimal satu bulan untuk mengetahui bahwa akan ada sistem ETLE tersebut.
(*/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar