Terima Mandat Pj Sekda Trenggalek, Ini Komitmen Triadi Atmono

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Jul 2026 15:06 0 31 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Pasca pensiunnya Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Soepriyanto terhitung tanggal 30 Juni 2026, pemerintah kabupaten segera melakukan pengisian posisi tersebut.

BHAYANGKARA 80

Langkah yang diambil merupakan salah satu upaya dalam menjaga stabilitas lingkungan birokrasi di Kota Kripik Tempe.

Melalui berbagai pertimbangan strategis, akhirnya terpilihlah Stefanus Triadi Atmono, sebagai Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek.

Selama tiga bulan ke depan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu akan mengemban amanah pengelolaan birokrat Bumi Menak Sopal.

“Pemkab mengambil kebijakan ini, lebih kepada upaya dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan. Selama 3 bulan ke depan, mulai hari Rabu 1 Juli 2026, saudara Triadi Atmono didaulat menjadi Pj Sekda Trenggalek,” sebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut dia, bahwa pemerintah telah menjalankan seluruh mekanisme untuk proses pengangkatan posisi dimaksud (Pj Sekda).

Sudah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah memberikan persetujuan.

“Setelah melalui serangkaian tahapan, Bupati akhirnya melantik dan mengambil sumpah jabatan Pj Sekda yang baru, Selasa, 30 Juni 2026 di Pendopo Manggala Praja Nugraha,” imbuhnya.

Dalam regulasi, lanjut Heri, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda itu memang dibatasi selama tiga bulan.

Akan tetapi, ketika rentang tersebut berakhir dan belum ada Sekda definitif yang dilantik, maka Pemkab akan kembali mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sedangkan untuk dasar pengangkatan Pj Sekda sendiri, mengacu terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

BACA JUGA :  Usai Perbaikan, Jembatan Plengkung Bendorejo Kembali Dibuka 

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 yang mengatur mengenai persyaratan calon, mekanisme pengusulan, hingga proses pelantikan.

“Regulasi yang menjadi dasar hukum, Perpres 3 tahun 2018 dan Permendagri 91 tahun 2019,” tandas Heri.

Senyampang menugaskan Pj sekda, sambung dia, BKPSDM Trenggalek juga mulai menyiapkan seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah definitif.

Ditargetkan seluruh tahapan baik sisi persiapan, proses seleksi hingga selesai mampu tuntas ditahun anggaran 2026.

“Targetnya, hingga akhir tahun ini (2026) bisa terpilih. Sudah disiapkan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekda Trenggalek secara definitif,” harapnya.

Sementara itu, Stefanus Triadi Atmono usai mengucapkan sumpah jabatan, langsung siap berkomitmen menjalankan arahan Bupati Trenggalek.

Termasuk, pemerintah tidak boleh membiarkan kekosongan kepemimpinan hingga berlarut yang dampaknya menghambat pelayanan kepada publik.

“Sebagaimana arahan Bapak Bupati, semua tugas harus segera dituntaskan. Kemudian, tidak boleh ada kekosongan fungsi, khususnya pada posisi Sekretaris Daerah,” ujar Kalaksa BPDD Trenggalek itu.

Dalam waktu dekat, sambungnya, sesegera mungkin akan menyelesaian berbagai program strategis yang belum kelar di era Edy Soepriyanto.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran dipastikan tetap bekerja optimal mengejar target pembangunan daerah.

“Fokus utama, melanjutkan tugas-tugas Pak Edy Soepriyanto yang belum selesai. Agar seluruh program tetap berjalan dengan baik tanpa hambatan,” pungkasnya.

Editor; Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini