Foto: Kejaksaan Negeri Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang bergerak cepat merespons instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memetakan serta mengantisipasi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korps Adhyaksa di tingkat daerah kini diinstruksikan untuk melakukan penyisiran terhadap Satuan Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (SPPG) yang terindikasi bermasalah atau memiliki potensi tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa pihak intelijen tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata/baket) di lapangan.
“Kami sedang melakukan pendataan serta pengumpulan data terkait adanya permasalahan atau potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Langkah ini diambil sesuai dengan petunjuk dan arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung,” ujar Yusni saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2026).
Langkah preventif dan represif dari pihak kejaksaan ini mencuat di tengah perhatian publik mengenai keberadaan titik SPPG di wilayah Kabupaten Rembang.
Santer dikabarkan bahwa terdapat fasilitas pelayanan yang diduga terafiliasi dengan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketika dimintai konfirmasi mengenai kebenaran isu yang berkembang di masyarakat tersebut, Yusni tidak menampik adanya informasi tersebut.
Kendati demikian, pihak Kejari Rembang belum dapat membeberkan hasil temuan lapangan secara mendetail ke publik karena proses puldata masih berjalan.
“Mengenai informasi yang beredar di masyarakat, memang demikian. Namun, untuk hasil dari kegiatan (telaah lapangan) saat ini belum dapat kami sampaikan secara rinci, karena seluruhnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan di Kejaksaan Agung,” pungkas Yusni.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar