Tegaldowo Melawan, Warga: Jangan Sampai Pabrik Semen Mengusir Tuan Rumah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Nov 2024 08:36 0 116 Singgih Tri

REMBANG – Mondes.co.id | Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang menyatakan dengan tegas, hadirnya pabrik semen di daerahnya membawa konflik di tengah masyarakat.

Benar saja, terdapat 9 bidang tanah milik pemerintah desa (Pemdes) setempat yang akan diambil alih pihak pabrik semen, PT Semen Indonesia.

Menurut Joko Prianto yang merupakan warga Desa Tegaldowo, pihak pabrik semen mencoba mengambil alih tanah desa beserta jalan pertanian di Desa Tegaldowo.

Dirinya bersama Pemdes dan warga setempat menolak dengan tegas.

“Yang perlu diketahui publik bahwa kehadiran pabrik semen membawa konflik. Warga datang khusus warga Tegaldowo, mereka datang pengen melihat bahwa menyampaikan pemerintah dan hakim Pengadilan Tata Usaha Nasional (PTUN) ini bener-bener jalan turun-temurun jauh seblum pabrik semen ada,” katanya saat hakim PTUN Semarang mendatangi titik lokasi yang digugat oleh pabrik semen beberapa hari yang lalu.

Diketahui, pabrik semen tersebut menggugat 9 bidang tanah, sekaligus jalan pertanian milik Pemdes setempat.

Menurut Joko, langkah dari pabrik semen sangat tidak masuk akal ketika mengklaim jalan pertanian menjadi bagian dari mereka.

“Kalau tanah 9 bidang yang digugat, jalan pertanian kami yang digugat kalau tidak salah 5 hektar. Di mana-mana beli tanah tidak termasuk jalan, kalau jalan bisa dibeli, maka semua orang taruhlah punya kampung, kiri kanan bisa jadi hak milik,” tegasnya.

Aktivis Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) itu berjanji akan mengawal terus persoalan yang berdampak bagi warga Desa Tegaldowo.

BACA JUGA :  Gandeng Dinas Kesehatan, Lapas Pati Pastikan Warga Binaan Bebas HIV/AIDS 

Dia menegaskan, jangan sampai warga menjadi korban sehingga terusir di tanah sendiri.

“Kita kawal terus persoalan ini jangan sampai mereka (pabrik semen) mengusir tuan tumah. Kita kawal terus kalau perlu kita akan turunkan massa yang lebih banyak untuk aksi ke Semarang,” ungkapnya.

Sebelumnya, PTUN Semarang mendatangi tanah yang digugat oleh PT Semen Indonesia di Desa Tegaldowo pada Jumat, 29 November 2024.

Mereka datang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan melibatkan warga Desa Tegaldowo, Pemdes Tegaldowo, dan PT Semen Indonesia.

“Melihat kondisi lapangan, soal hasil belum tahu, kita nunggu hasil persidangan putusan nanti masih lama, sidang biasanya berbulan-bulan,” ucapnya.

Untuk persidangan akan segera berlangsung. Kedua belah pihak akan menantikan hasil putusan pengadilan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini