PATI-Mondes.co.id| Sosialisasi pendampingan hukum untuk Kepala Desa dalam rangka pengelolaan anggaran negara yang digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi, ternyata menuai pro dan kontra dikalangan beberapa Kepala Desa itu sendiri.
Pasalnya, kegiatan tersebut ditenggari ada gelagat mencurigakan untuk mengambil keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Ketua Persatuan Kepala Desa se Kabupaten Pati (Pasopati) bersama oknum yang mengatasnamakan media.
Hal itu dilontarkan dua orang tokoh Kepala Desa dari Kecamatan Gabus dan Pati Kota saat bincang-bincang dengan media ini Minggu (9/5/2021).
Menurutnya, Sesuai informasi bahwa paska pelantikan Kepala Desa gelombang pertama direncanakan ada pengondisian sejumlah uang senilai Rp 2 sampai 3 juta yang di koordinir melalui Pasopati.
“Rencananya nanti setelah ada pelantikan kepala desa yang baru ini, kepala desa pertahun diminta swadaya senilai Rp 2 sampai 3 juta. yang mengkoordinir melalui pasopati, tapi lewat tangan oknum itu.” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Bambang, salah satu Pimpinan Redaksi Suaka Indonesia, saat melakukan audensi bersama Kepala Kejari Pati Mahmudi Senin (10/5/2021), di kantor Kejari Pati.
Dirinya menanyakan soal pernyataan dari beberapa Kepala Desa yang merasa keberatan dengan pungutan dari Pasopati melalui oknum media untuk meminta uang kepada para Kepala Desa saat pelaksanaan Penyuluhan hukum. Fantastis, uang yang diminta per Kepala Desa sebesar Rp 2 sampai 3 juta dari 401 desa dengan tujuan untuk pengkondisian di Kajari.
“Jadi ada Kepala Desa yang bilang, kalau per Kepala Desa akan diminta uang dengan dalih untuk pengkondisian di Kajari, apabila dihitung dengan 401 desa, berarti hampir mencapai milyaran nilainya,” kata Bambang seraya mendapat dukungan dari para LSM dan media yang hadir.
Menanggapi hal itu, Mahmudi membantah dan mengaku tidak ada itikad untuk meminta-minta uang kepada para Kepala Desa, setelah usai melakukan penyuluhan hukum.
“Tidak benar itu, dan saya tidak ada itikad seperti itu, apabila ada yang mencatut nama kejaksaan maka akan kami tindak lanjuti,” tangkis mahmudi.
(Hdr/As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar