Sikapi Kades Deklarasi Dukung Sudewo, Bawaslu Pati Angkat Bicara

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Mei 2024 12:00 0 500 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Beberapa waktu yang lalu, beberapa petinggi alias kepala desa (Kades) di Kecamatan Gabus menyatakan dukungan terhadap sosok yang digadang-gadang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup).

Para kades itu mengadakan deklarasi dukungan untuk Sudewo yang notabene merupakan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pihak Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati pun angkat bicara. Supriyanto selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Pati menyatakan bahwa belum ada ketetapan calon secara resmi, sehingga upaya mereka bukan bentuk kampanye.

Apalagi ia menilai, nama yang disinggung belum tentu menjadi calon bupati, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkannya.

Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) selaku pihak menertibkan kondisi tersebut, mengingat saat ini belum ada calon bupati yang ditetapkan KPU.

“Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak pemerintah daerah menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ini. Kami kemarin sedang road show ke Pak Pj Bupati, Pengadilan Negeri Pati, Kejaksaan Negeri Pati,” ucap pria yang akrab disapa Supri.

“Dari kunjungan itu, banyak yang kita diskusikan, termasuk salah satunya adalah netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), perangkat desa, dan lain-lain,” sambungnya, kemarin.

Ia menyangka, tindakan tersebut ada kaitannya dengan ulah mantan Panitia Pengawas Pemungutan Suara Kecamatan (Panwascam). Mereka dianggap tak senang dengan kinerja Bawaslu Kabupaten Pati.

“Banyak beberapa kali gerakan-gerakan rekan eks Panwascam, saya tidak tahu apakah bagian dari itu atau tidak, mereka mempertanyakan kinerja Bawaslu,” katanya.

BACA JUGA :  Angka Bebas Jentik Tidak Mencapai Target, Demam Berdarah Intai Pati

Sebagai informasi, jika ditelaah dari segi regulasi yang berlaku, maka tindakan puluhan Kades tidaklah dibenarkan. Bisa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya Pasal 280, 282, dan 490 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini