Sidang Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pemuda Talun Lanjut Tahap Pemeriksaan Saksi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 10:35 0 88 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Persidangan kasus pengeroyokan pemuda di Desa Talun berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Persidangan yang berlangsung tertutup itu dikawal oleh ratusan aparat kepolisian dan didatangi sekelompok masyarakat Desa Talun.

Dalam persidangan tersebut, 8 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan.

Mereka akan memberikan keterangan kunci adanya kejadian yang sebenarnya pada peristiwa pengeroyokan yang menewaskan FD (18).

ketua pgri

Pengacara korban, Nailal Afif, SH., MH. menyampaikan bahwa hadirnya saksi-saksi akan memperlihatkan bukti-bukti baru adanya kejelasan kronologi peristiwa.

Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi jalannya proses pengadilan.

“Sidang kelima menghadirkan 8 saksi dari JPU. Ke-8 ini akan menjadi kunci kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal, jadi kemungkinan pelaku akan muncul lagi. Sidang selanjutnya Senin dengan agenda saksi juga, saksi JPU akan dihadirkan lagi,” ungkapnya, Sabtu, 11 April 2026.

Persidangan akan lanjut Senin, 13 April 2026.

Saksi dari JPU akan dihadirkan lagi, serta saksi dari terdakwa juga akan dihadirkan di meja hijau.

Ia mengatakan, pengusutan kasus ini terus berlanjut hingga penegakan hukum seadil-adilnya.

Pihak keluarga dan rekan korban membersamai jalannya persidangan, demi memastikan sidang berjalan transparan.

“Pihak keluarga menuntut seadil-adilnya, melihat sang anak meninggal tidak wajar, istilahnya manusiawi jika menuntut seadil-adilnya. Saya yakin JPU dan Majelis Hakim akan menjunjung hukum setingggi-tingginya dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” uranya.

Ia mengapresiasi para penegak hukum yang telah menjalankan tugas dengan baik.

BACA JUGA :  Cerita Saniyyah, Canggah RA Kartini Saat Berkunjung ke Jepara

“Kita doakan jaksa dan hakim sehat semua, sehingga kasus ini berjalan,” tandasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini