REMBANG – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang tengah mendalami lima laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang berasal dari tiga kecamatan di wilayah tersebut.
Laporan-laporan ini mencuat ke permukaan setelah adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilaporkan masyarakat cukup beragam.
Mulai dari dugaan penyetoran pajak yang tidak lengkap, hingga adanya kekurangan volume pada proyek pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di lima desa yang tersebar di Kecamatan Sedan, Kaliori, dan Sarang. Tim kami saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap laporan yang masuk,” jelas Yusni saat ditemui di kantornya, kemarin.
Meskipun nilai kerugian negara yang diduga dalam kasus ini tergolong kecil, yaitu di bawah Rp50 juta, Kejari Rembang tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap laporan yang masuk.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa di wilayah Rembang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin menganggap remeh setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Meskipun nilainya kecil, namun setiap rupiah yang berasal dari uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Yusni.
Untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam proses penyelidikan, Kejari Rembang menjalin kerja sama yang erat dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat.
Sinergi antara kedua lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan bukti dan mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
“Kami melibatkan Inspektorat dalam setiap tahap penyelidikan karena mereka memiliki akses langsung ke data dan dokumen terkait pengelolaan Dana Desa. Dengan demikian, kami dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat,” tambah Yusni.
Data yang dihimpun Mondes pada selasa (3/12/2024), dalam perkembanganya ditemukan fakta menarik dalam salah satu laporan yang masuk.
Laporan tersebut terkait dengan bantuan pembangunan jamban di salah satu desa.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata bantuan tersebut bersumber dari sebuah rumah sakit di Jepara, bukan dari anggaran Dana Desa.
“Kami sempat terkecoh dengan laporan tersebut. Namun setelah kami lakukan pengecekan, ternyata sumber dana untuk pembangunan jamban itu berasal dari CSR rumah sakit. Ini menunjukkan pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang kami terima,” ungkap Yusni.
Kejari Rembang mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap pengelolaan keuangan desa dan ingin agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan bersama.
“Kami berharap masyarakat terus aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa di desanya masing-masing. Jika menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” ajak Yusni.
Kejari Rembang akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa ini.
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar