PASANG IKLAN DISINI

Satresnarkoba Polres Blora Cokok 3 Orang, Diduga Edarkan Sabu

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Jan 2023 05:47 0 489 mondes

BLORA – Mondes.co.id | Sebanyak tiga orang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengatakan, ketiga pria tersebut adalah GPA (29) warga Kecamatan Karangngawen, Kabupaten Demak. Kemudian APS (32) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dan IL (27) warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Sebelumnya, GPA dan APS dicokok di perempatan Traffic Light turut tanah Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, pada pukul 15.30 WIB, Sabtu 7 Januari 2023.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Tunjungan. Maka petugas melakukan penyelidikan,” ujarnya di Mapolres Blora, Senin 9 Januari 2023.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba membeberkan, berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.

Dan pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

“IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang,” tegasnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket narkoba seberat 1.09 gram dari tangan GPA.

Kemudian dari APS, barang bukti yang diamankan paket sabu seberat 4.91 gram. Dari tangan IL, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0.52 gram.

“Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Baca Juga:  Bos Sipoa Grup Dicokok, LBH ADJATIM dan Korban Acungkan Jempol

AKP Edi Santosa menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main-main dengan narkoba.

“Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main-main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas AKP Edi Santosa. (Ist/As/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini