PATI – Mondes.co.id | Ratusan masyarakat dari aliansi Kelompok Tani Hutan beserta Gabungan Kelompok Tani Hutan se-Kabupaten Pati dan Kabupaten Kudus, melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II, pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Aksi demo tersebut digelar lantaran hak-hak yang seharusnya menjadi milik mereka ternyata tidak terpenuhi hingga saat ini.
Selain itu, mereka juga merasa oknum-oknum dari Perhutani menyalahgunakan kekuasaannya atau mengkriminalisasi para KTH maupun Gapoktanhut.
Sebanyak 1300 massa aksi demo menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II untuk menyuarakan tuntutan mereka terhadap Perhutani.
Koordinator aksi massa, Supriadi mengatakan bahwa mereka mendesak pemerintah agar segera merevisi tiap Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) saat ini.
“Mendesak pemerintah (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) segera melakukan revisi tiap KHDPK, ” ujar Supriadi kepada awak media di lokasi.
Menurutnya, tanah yang sudah digarap oleh rakyat harus menjadi KHDPK. Mereka juga meminta agar pemerintah tidak melakukan kesewenang-wenangan terhadap para petani.
“Tanah yang digarap oleh rakyat itu harus dijadikan KHDPK. Pemprov dan Pemkab itu harus profesional, tidak malah seperti LSM yang ingin menunggangi program KHDPK” tegasnya.
Sebanyak 5 tuntutan pun mereka layangan kepada pemerintah. Mereka meminta agar permintaan mereka segera diwujudkan. Meskipun demikian, audiensi yang dilakukan masih terasa alot.
Adapun tuntutan massa aksi antara lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II, bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT yang mengajukan Permohonan Perhutanan Sosial harus disetujui dan ditetapkan menjadi 100% KHDPK PS sesuai dengan luas permohonan.
Kemudian, menolak Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor : 13/PER/DIR/08/2023 Tentang PedomN Kemtiraan Perhutani Pasal 7 Ayat 1 huruf a. Bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT harus mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan luas Garapan.
Terakhir, menghentikan kriminalisasi terhadap Anggota KTH dan/atau Gapoktanhut yang dilakukan oleh Oknum Perhutani.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar