JEPARA – Mondes.co.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara telah melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) beberapa waktu lalu.
Namun, dari total 1.743 pengawas TPS, sebanyak 45 orang rencananya akan dilakukan pelantikan susulan.
Hal ini dikarenakan mereka belum mengikuti pelantikan yang dilaksanakan Minggu-Senin tepatnya pada 3-4 November 2024.
“Masih ada 45 pengawas TPS yang belum dilantik. Ini akan segera dilaksanakan,” ungkap Sujiantoko, Rabu (6/11/2024).
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Jepara, Khoirul Abidin menyampaikan kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Jepara sebanyak 1.743 orang.
Khoirul Abidin menjelaskan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara digelar dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Merujuk Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam aturan Bawaslu, pengawas TPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan. Mereka menjadi garda terdepan untuk mengawal jalannya pemungutan suara dan memiliki peran strategis dalam menyukseskan pemilihan yang demokratis.
Usai melaksanakan pelantikan, kata dia, pengawas TPS juga mendapatkan bimbingan teknis atau pembekalan tentang penjelasan materi mengenai tugas, wewenang, serta kewajiban anggota PTPS sebagai bagian keluarga besar Bawaslu Kabupaten Jepara.
“Setelah bimbingan teknis ini, nanti akan ada bimbingan teknis kedua dan jadwal akan menyusul,” imbuhnya.
Melalui pelantikan ini, ia berharap pengawas TPS dapat menjalankan tugas dengan baik, menjunjung integritas, dan mengemban amanah sebaik-baiknya.
Pengawas TPS harus bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar