PASANG IKLAN DISINI

PT Laju Perdana Indah Diklaim Dalang Pengrusakan Spanduk Aksi Petani Pundenrejo

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Feb 2024 10:21 0 128 Singgih TN

PATI – Mondes.co.id | PT Laju Perdana Indah diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengrusakan spanduk aspirasi warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh tim hukum petani Desa Pundenrejo saat diwawancarai Mondes.co.id, Sabtu, 24 Februari 2024.

Menurut tim pendamping hukum petani Desa Pundenrejo, Fajar Muhammad Andika, spanduk dipasang agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan konlfik perebutan lahan antara warga dengan pihak perusahaan, yang mana dengan ini PT Laju Perdana Indah. Menurutnya, pengrusakan spanduk melanggar hak kebebasan berpendapat.

“Pertama, soal peristiwa pengrusakan, ini jelas melanggar hak kebebasan berpendapat, pemasangan banner aspirasi merupakan bentuk penyampain pendapat petani Pundenrejo untuk menuntut negara agar segera menyelesaikan konflik agraria yang adil dan berpihak kepada rakyat. Pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tiidak dikenal ini justru telah membungkam hak demokratis petani Pundenrejo,” kata pria yang bisa disapa Dika.

Ia menduga, pengrusakan ini ada kaitannya dengan PT Laju Perdana Indah. Klaim tersebut muncul atas dasar kejadian pengrusakan yang pernah ada pada 5 Juli 2023 silam. Di mana saat itu aparat dan orang tak dikenal suruhan perusahaan membobardir sejumlah spanduk perlawanan milik warga atau petani setempat.

Sebelumnya, pengrusakan spanduk dilakukan pada 07.00 WIB, alias di pagi hari. Warga dan petani tidak mengetahui pelaku pengrusakan datang dariman. Namun, Dika menyangka tindakan represif ini ada kaitannya dengan PT Laju Perdana Indah.

Baca Juga:  Pinjol Kian Menjerat, Henggar Minta Perbankan Mudahkan Syarat Pinjaman

“Pengrusakan tidak diketahui oleh petani karena dilakukan pada pagi hari, namun dugaan kuat hal ini merujuk pada pihak yang mempunyai relasi dengan PT Laju Perdana Indah, hal ini didasarkan fakta tanggal 5 Juli 2023, di mana peristiwa pengrusakan dilakukan oleh karyawan PT LPI (Laju Perdana Indah,” tutur pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang itu.

Ia mengatakan jika negara harus melindungi masyarakat ketika menyampaikan pendapat, karena itu merupakan bagian dari hak berdemokrasi. Terlebih menyampaikan kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi.

“Kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh konstitusi, namun nampaknya ada pihak yang khawatir dengan realitas konflik,” ungkapnya.

Upaya ke depan, petani Desa Pundenrejo akan menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak mereka, dan mendesak kepada penyelenggara negara yang bertanggung jawab, untuk dapat mengembalikan tanah petani yang dirampas.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini