REMBANG-Mondes.co.id| Polres Rembang gelar rekonstruksi reka ulang terkait kasus pembunuhan sadis empat orang dalam satu keluarga di Desa Turusgede, Rembang, Kamis (4/3/2021). Rekonstruksi digelar sekitar pukul 08.30 WIB.
Ada sebanyak 53 adegan dalam rekonstruksi, diawali dengan kedatangan saksi-saksi, aksi pembunuhan 4 orang, sampai dengan pelaku naik sepeda motor meninggalkan TKP.
Kedatangan tersangka Sumani (43) keTKP dikawal ketat oleh puluhan petugas kepolisian, sebab sejumlah warga masyarakat dan pihak keluarga korban berdatangan ke lokasi, namun hanya bisa menyaksikan di ujung gang masuk menuju TKP yang berjarak sekitar 10 meter dari pagar rumah.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan, tersangka Sumani (43) memukul ke korban Anom Subekti sebanyak 3 pukulan, kemudian anak dan cucunya sebanyak 2 pukulan, dan istri Anom sebanyak 4 pukulan.
“Tersangka membunuh ke-empat korban menggunakan kayu balok yang berukuran 60 centimeter dan berat 5 kilogram,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, disimpulkan pelaku dalam kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga ini adalah pelaku tunggal.
Lebih lanjut kata Kapolres, barang bukti kayu untuk memukul ke empat korban sampai saat ini belum ditemukan oleh pihak kepolisian. Namun mengacu hasil penyelidikan dan penyidikan, bukti-bukti lainnya sudah memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
“Jadi kalaupun barang bukti kayu tidak ditemukan, bagi kami tidak masalah,” imbuhnya.
Keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi tersebut histeris ketika melihat tersangka Sumani (43) saat memperagakan naik sepeda motor usai membunuh.
Keluarga korban yang telah berada di lokasi menangis keras, mereka marah kepada tersangka Sumani (43). Bahkan anak korban Danang berteriak dan menuntut tersangka dihukum mati.
Kapolres menambahkan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati.
“Maksimal hukuman mati, kita jerat pembunuhan berencana. Untuk pembuktian terbukti atau tidak kita lihat di pengadilan nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Rembang, Eko Hartoyo di TKP mengungkapkan, reka ulang atau rekonstruksi ini penting untuk membuat lebih terang rangkaian dalam peristiwa tersebut.
“Tergambar cara tersangka melakukan tindak kejahatan, ini untuk melengkapi bukti-bukti,” jelas Kasi Pidum.
(Handoko/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar