PATI-Mondes.co.id| Pelaku penganiayaan di Kayen akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Kayen, Polres Pati yang dipimpin langsung Kapolsek Kayen AKP Sayadi. Pada, Jumat, (28/5/2021).
Kapolsek Kayen AKP Sayadi mengungkapkan, sebelum penangkapan anggota Reskrim Polsek Kayen melakukan Penyidikan terhadap tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal dari laporan seorang warga pada hari Jum’at Tanggal 28 Mei 2021 sekira jam 10.00 Wib yang diterima Polsek Kayen.
Dalam laporannya salah satu warga mengatakan, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dan berdarah dibagian kepala bagian kiri dan telah berobat di RSUD Kayen.
Selanjutnya, anggota Polsek Kayen melakukan olah TKP kemudian mencari informasi keberadaan pelaku dan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah kakaknya.
Mendapatkan informasi, tidak lama kemudian petugas Polsek Kayen (Kanit Reskrim, Kanit Sabhara, Anggota Bhabinkamtibmas & anggota Reskrim) dipimpin Kapolsek Kayen mendatangi rumah kakaknya tersebut.
“Ternyata benar pelaku berada di rumah kakaknya selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Sayadi.
Tersangka dijerat dengan Undang Undang Penganiayaan Pasal 351 (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan.
(*/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar