PATI – Mondes.co.id | Peninjauan Kembali (PK) adalah hak mutlak bagi terpidana setelah dijatuhi putusan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA) dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Aris Dwi Hartoyo Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati mengatakan, jika terpidana sudah melalui berbagai upaya hukum hingga ke tingkat kasasi, maka terpidana dipersilahkan mengajukan PK selama ada haknya yang belum terpenuhi.
“Jadi PK ini adalah hak terpidana, jadi upaya pengajuan Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa setelah dilakukan upaya hukum tingkat pertama, banding, dan kasasi, maka hak PK akan diberikan kepada terpidana atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika putusan sudah sampai kasasi dan terpidana merasa ada haknya yang masih belum terpenuhi, maka pengajuan PK dipersilahkan,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Dikatakannya, walau PK sudah diajukan dan akan kembali dipersidangkan di pengadilan setempat, maka pengadilan hanya berkewajiban menilai secara administratif.
Setelah semua unsur terpenuhi, Aris mengatakan jika pihak pengadilan akan menggelar persidangan PK dan akan merangkum berita acara setelah persidangan.
Berkas berita acara tersebut lantas akan kembali dikirimkan kepada Mahkamah Agung untuk kembali dinilai, apakah PK tersebut sudah terpenuhi segala unsur dan pembuktiannya.
“Kalau pengadilan dalam proses PK hanya bersifat untuk menilai secara administratif, yang mana akan diperiksa kemudian disidangkan, setelah itu kami buatkan berita acara, kemudian kita kirim lagi ke MK, jadi penilaiannya itu kembali ke MK,” jelasnya.
Aris juga mengatakan jika semua alur PK sudah terpenuhi, semua keputusan akan dikembalikan kepada MA. Sedangkan, pihak pengadilan tidak mempunyai kewenangan dalam penilaian tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar