PASANG IKLAN DISINI

Pernyataan Kontroversi Kajari Pati Bikin Gaduh

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Mei 2021 13:08 0 205 mondes

PATI-Mondes.co.id| Puluhan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Senin (10/5/2021).

Kedatangan mereka ini dalam rangka meminta pertanggung jawaban kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Mahmudi soal pernyataannya yang dianggap menyinggung profesi wartawan dan LSM.

Orang nomor 1 di adhiyaksa Pati itu mengatakan tidak usah takut dengan oknum LSM dan wartawan. Sontak saja, pernyataan itu membuat sejumlah kuli tinta dan LSM yang seharusnya menjadi fungsi kontrol sosial di daerah seakan-akan tidak dihargai profesinya.

“Kami datang kesini (Kantor Kejari, red) meminta pertanggung jawaban Kepala Kejaksaan, kenapa melecehkan profesi kami, padahal dia tahu dan sangat paham tugas dan fungsi kami,” ungkap salah satu wartawan yang datang di kantor Kejari Pati..

Bukan hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya bisa menegakkan keadilan dan mengungkap kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seakan-akan lumpuh.

Pasalnya, Kajari juga membuat pernyataan bahwa tidak akan memenjarakan para Kepala Desa apabila bersalah dalam penggunaan DD, ADD, Bankeu maupun anggaran yang bersumber dari APBN.

“Seandainya bapak ibu dilaporankan ke Kejaksaan, laporanya tidak akan di tanggapi, meskipun kesalahan itu diberitakan,” kata Mahmudi saat memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di sejumlah desa.

Para wartawan dan LSM yang menunggu di halaman kantor Kejaksaan akhirnya diajak audensi dengan Kepala Kejari Pati.

Dalam pertemuan itu Kejari yang didampingi Kasidatun, Kasipidum, Kasipidsus, Kasi BB dan Kasubag BIN mengaku bahwa penyampaian yang disampaikan itu secara umum, bukan hanya untuk wartawan atau LSM saja, namun juga untuk jaksa-jaksa agar jangan terlibat atau meminta proyek kepada para Kepala Desa.

Baca Juga:  Kakek 62 Tahun Mengaku Ditipu Wartawan Bodrek Rp 120 Juta

“Jadi saya sampaikan itu secara umum, termasuk kepada jaksa, agar jangan minta-minta proyek atau terlibat proyek,” tegasnya.

Mahmudi juga mengaku bahwa penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa yang dilakukan adalah permintaan Bupati Pati Haryanto. Penyuluhan itu dilakukan agar para Kepala Desa tidak salah dalam penggunaan anggaran.

Pernyataan Kades yang tidak bisa dipenjara itu tidak benar, Kades akan tetap diproses apabila melakukan kesalahan, dan penyuluhan hukum yang dilakukan ini untuk menanggapi apabila ada kerugian akan ditindak lanjuti dan didisposisi ke bagian Datun.

“Kalau ada Kades yang bersalah akan tetap kita proses, namun kita disposisi dulu ke bagian datun, kalau tidak bisa ditanggapi maka kita tindak lanjuti,” tangkisnya.

(Hdr/As/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini