Penunggakan Pajak di Rembang, Pemkab Kedepankan Penagihan Secara Persuasif

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Jul 2025 17:06 0 73 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan piutang pajak daerah.

Bupati Rembang, Harno, menyatakan akan segera menjadwalkan sarasehan dengan para camat dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk merumuskan solusi konkret terkait penunggakan pajak.

“Dalam waktu dekat saya juga ingin sarasehan kepada semua camat dan BPPKAD akan saya jadwalkan bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut (penunggakan pajak),” ungkap Bupati Harno, Senin (21/7/2025).

Langkah ini diambil, mengingat pentingnya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.

Meskipun demikian, pendekatan yang akan diterapkan bersifat persuasif, dengan mengutamakan edukasi dan peningkatan kesadaran wajib pajak.

Penagihan Pajak

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi, namun pelaksanaannya perlu mengedepankan pendekatan yang humanis.

“Yang namanya pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh para subjek pajak atau wajib pajak. Namun kewajiban membayar pajak tidak ada unsur pidana bagi pembayar pajak,” jelas Fahrudin.

Ia menambahkan bahwa hukum pajak menganut prinsip kesadaran.

Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat langsung menerapkan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak, kecuali ditemukan unsur manipulasi atau penggelapan data.

“Pembayaran pajak tidak bisa dipidanakan, terkecuali mengemplang pajak. Itu beda dengan tunggakan pajak. Ketika dia memanipulasi data pajak, itu baru bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Fahrudin mencontohkan kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana jika dana pajak yang sudah ditarik oleh petugas namun tidak disetorkan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum.

BACA JUGA :  Sebuah Mobil Terbakar di Bengkel Las Knalpot Desa Sinanggul 

Namun, jika piutang masih berada pada pihak wajib pajak, pendekatan yang dilakukan tetap melalui pembinaan dan edukasi.

“Perlakuannya sama untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap wajib pajak tidak bisa ditekan melalui cara pidana. Semua harus melalui kesadaran, agar mereka tetap bisa berusaha,” imbuhnya.

Pemkab Rembang juga terus melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja penerimaan pajak.

Fahrudin mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala memantau upaya penyelesaian piutang pajak oleh pemerintah daerah.

“Kita selalu setiap tiga bulan sekali dievaluasi oleh KPK terkait dengan komitmen untuk pembayaran pajak,” pungkasnya.

Komitmen Pemkab Rembang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Rembang.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini