Pemkab Rembang Intensifkan Desa Bersinar, Antisipasi Peredaran Narkotika

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Okt 2025 13:01 0 69 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) terus mengintensifkan pelaksanaan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).

DBHCHT TRENGGALEK

Langkah ini merupakan upaya preventif yang terstruktur dan berkelanjutan untuk menangkal penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah pedesaan.

​Salah satu implementasi nyata program ini adalah kegiatan sosialisasi Desa Bersinar yang baru-baru ini diselenggarakan di Balai Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

​Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa program Desa Bersinar juga diselaraskan dengan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

Regulasi tersebut memungkinkan pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk upaya strategis dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

​“Kami menindaklanjuti arahan Bapak Presiden melalui Inpres No. 2 Tahun 2020. Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Desa yang memberikan legitimasi penggunaan dana desa untuk penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba,” jelas Slamet Haryanto.

Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen, meliputi pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat, mengingat Indonesia saat ini berada dalam situasi Darurat Narkoba.

​Slamet Haryanto mengungkapkan bahwa sosialisasi program Desa Bersinar telah dilaksanakan di mayoritas kecamatan di Kabupaten Rembang.

Saat ini, hanya tersisa tiga kecamatan yang akan menjadi fokus pelaksanaan dalam waktu dekat, yakni Kecamatan Rembang, Sumber, dan Sulang.

BACA JUGA :  8 Pegiat AKTI Kudus Berlaga di Fornas VIII NTB

​“Setelah sosialisasi ini, kami akan melanjutkan dengan penguatan peran pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat untuk secara kolektif mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Program ini telah kami jalankan sejak tahun 2024 dan akan terus berlanjut di tahun 2025. Upaya pemberdayaan masyarakat ini tidak boleh terhenti,” tegasnya.

​Data dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rembang menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rembang masih nyata dengan tren fluktuatif jumlah tersangka dari tahun ke tahun.

• ​Tahun 2021: 19 tersangka
• ​Tahun 2022: 22 tersangka
• ​Tahun 2023: 18 tersangka
• ​Tahun 2024: 23 tersangka
• ​Tahun 2025 (hingga September): 17 tersangka

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Urusan Binops Satnarkoba Polres Rembang, Aiptu Kristyanto, mengungkapkan adanya kerawanan peredaran narkotika, khususnya di wilayah timur Kabupaten Rembang.

​“Wilayah kota masih relatif terkendali, terutama untuk jenis sabu. Namun, wilayah timur, khususnya yang berbatasan dengan jalur distribusi dari Surabaya, dinilai cukup rawan karena sering menjadi jalur lintasan peredaran,” terang Aiptu Kristyanto.

​Pihak kepolisian menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Desa Bersinar yang diinisiasi oleh Dinpermades bersama para camat dan pemerintah desa.

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat desa ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta mewujudkan lingkungan Kabupaten Rembang yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini