REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen untuk segera melanjutkan pembangunan Embung Kaliombo, sebuah proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya air di wilayah tersebut.
Setelah sempat terhenti selama dua tahun akibat kendala anggaran, pembebasan lahan tahap kedua kini akan dilaksanakan dengan alokasi dana sebesar Rp12 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-Taru) Kabupaten Rembang, Maryosa, mengungkapkan bahwa pembebasan lahan tahap kedua ini melibatkan 16 bidang tanah milik 15 orang dengan total luas 6,65 hektare.
“Nilai ganti rugi yang telah ditetapkan untuk tahap ini mencapai Rp12,4 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, pada tahap pertama, Pemkab Rembang telah berhasil membebaskan 47 bidang tanah milik 38 orang dengan luas 9,97 hektare. Proses pembayaran ganti rugi tahap pertama telah dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang nomor:900/1032/2022 tanggal 9 Desember 2022.
“Dengan selesainya pembayaran tahap kedua ini, kita akan segera melanjutkan proses pembuatan sertifikat tanah bagi warga yang telah menyerahkan lahannya. Setelah itu, pembangunan fisik embung dapat dimulai oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” tambah Maryosa.
Embung Kaliombo merupakan salah satu proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019.
Proyek ini membutuhkan total lahan seluas 16,65 hektare dan memiliki kapasitas tampungan air sebesar 414.000 meter kubik.
Embung ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Kabupaten Rembang, di antaranya untuk irigasi pertanian, pengendalian banjir, dan penyediaan air baku.
“Kami optimis bahwa dengan dukungan dari semua pihak, pembangunan Embung Kaliombo dapat segera diselesaikan. Keberadaan embung ini akan menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan ketersediaan air di Kabupaten Rembang,” pungkas Maryosa.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar